Denpasar, Bali — Direktorat Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal ITB STIKOM Bali melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) ke-32 pada 7–12 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka mengevaluasi pemenuhan standar mutu serta mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan institusi di lingkungan ITB STIKOM Bali.
Rangkaian pelaksanaan AMI ke-32 diawali dengan kegiatan opening pada Senin, 7 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan audit sekaligus momentum untuk menyamakan pemahaman antara Auditor dan Auditee mengenai proses, mekanisme, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan selama pelaksanaan audit.
Selama periode 7–12 September 2026, proses audit dilaksanakan pada berbagai unit kerja di lingkungan ITB STIKOM Bali. Audit dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi, serta peninjauan terhadap bukti yang berkaitan dengan pemenuhan standar SPMI yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan AMI tidak hanya berfokus pada pemeriksaan pemenuhan standar, tetapi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dan dikembangkan. Hasil audit dan temuan yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing unit untuk menentukan tindak lanjut serta langkah perbaikan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan kerja sama antara Auditor dan Auditee menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses audit. Setiap tahapan dilakukan secara sistematis agar proses evaluasi dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan standar mutu pada masing-masing unit.
Melalui pelaksanaan AMI ke-32, Direktorat Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal ITB STIKOM Bali terus mendorong penguatan budaya mutu di lingkungan institusi. Hasil dari proses audit diharapkan dapat menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) ke-32 pada 7–12 September 2026 menjadi bagian dari komitmen ITB STIKOM Bali untuk terus menjaga, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan serta pengelolaan institusi melalui penerapan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.